KPU Bitung Ngopi (ngobrol Pilkada) bersama awak media di Aula KPU, Senin (06/01/2020) |
KomentarNews,
Bitung - Dalam rangka pembentukan badan adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota
di Pilkada 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung membuka pendaftaran bagi masyarakat kota
Bitung yang mau memberi diri untuk menjadi PPK dalam Pilkada 2020.
Menurut Ketua
Divisi SDM dan Parmas KPU kota Bitung Iten Kojongian, pembentukan badan adhock
panitia pemilihan kecamatan (PPK) tersebut berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2017 tentang pembentukan
masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS pada pemilihan serentak 2020 mendatang.
“Pembentukan
badan adhock panitia pemilihan kecamatan nantinya akan dimulai pada tanggal 15
sampai 17 Januari 2020. Setelah selesai pengumuman akan dilaksanakan penerimaan
pada tanggal 18 sampai 24 Januari 2020,” jelas Iten Kojongian kepada sejumlah
wartawan saat NngoPi (ngobrol Pemilu) bersama awak media di Aula KPU Bitung,
Senin (06/01/2020).
Iten
Kojongian menambahkan, “Untuk tanggal 25 sampai 17 Januari 2020 masuk pada
tahapan penelitian administrasi, dan pengumuman hasil penelitian administrasi
pada tanggal 29 sampai 29 Januari 2020. Seleksi tertulis tanggal 31Januari
sampai 1 Februari dan pengumuman hasil seleksi tertulis tanggal 2 samapi 3
Februari 2020,” tambah Kojongian.
Ditambahkan
lagi, dalam perekrutan PPK, kata Kojongian, tidak hanya melalui tes tertulis,
namun juga akan melakukan seleksi wawancara serta memberikan tanggapan
masyarakat kepada calon PPK yang lulus dalam tahap wawancara.
“Dalam
seleksi kita mencari sepuluh orang calon dari tiap kecamatan lewat tahapan
seleksi berkas, tes tulis dan wawancara yang kemudian disaring menjadi lima
orang PPK,” jelasnya.
Kojongian
juga menuturkan, untuk seleksi wawancara nantinya akan dilaksanakan pada
tanggal 4 sampai 5 Februari 2020, dan pengumuman seleksi wawancara pada tanggal
6 sampai 8 Februari. serta pengumuman hasil seleksi wawancara pada tanggal 9
sampai 11 Februari dan diikuti dengan tanggapan masyarakat terhadap calon PPK
pada tanggal 12 samapi 28 Februari 2020.
“Jika tidak ada tanggapan sejak tanggal 12
sampai 28 Februari, calon PPK yang lolos pada tahap akhir akan dilantik pada
tanggal 29 Februari 2020 dan mulai bekerja pada tanggal 1 Maret dan berakhir
sampai tanggal 30 November 2020,” terang Kojongian.
Sementara
persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon PPK adalah :
- Warga
negara Indonesia.
- Berusia 17
sampai 60 tahun.
- Setia pada
Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
- Mempunyai
Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak
menjadi anggota parpol.
- Berdomisili
dalam wilayah kerja PPK.
- Bebas dari
penyalahgunaan narkoba.
- Berpendidikan
minimal SMA/Sederajat.
- Tidak
pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak
pernah di jatuhi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten kota atau DKPP pada
jabatan yang sama PPK.
- Belum
pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama PPK.
- Tidak
dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Tidak
pernah menjadi tim kampanye salah satu paslon pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Mampu
secara jasmani dan rohani.
Adapun Formulir
pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Bitung.
(red)