Iklan

Iklan

KPU Kota Bitung Buka Pendaftaran PPK

Komentar News
Monday 6 January 2020, January 06, 2020 WIB Last Updated 2020-01-06T17:42:42Z
KPU Bitung Ngopi (ngobrol Pilkada) bersama awak media di Aula KPU, Senin (06/01/2020)

KomentarNews, Bitung - Dalam rangka pembentukan badan adhock Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung  membuka pendaftaran bagi masyarakat kota Bitung yang mau memberi diri untuk menjadi PPK dalam Pilkada 2020.

Menurut Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU kota Bitung Iten Kojongian, pembentukan badan adhock panitia pemilihan kecamatan (PPK) tersebut berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2017 tentang pembentukan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS pada pemilihan serentak 2020 mendatang.

“Pembentukan badan adhock panitia pemilihan kecamatan nantinya akan dimulai pada tanggal 15 sampai 17 Januari 2020. Setelah selesai pengumuman akan dilaksanakan penerimaan pada tanggal 18 sampai 24 Januari 2020,” jelas Iten Kojongian kepada sejumlah wartawan saat NngoPi (ngobrol Pemilu) bersama awak media di Aula KPU Bitung, Senin (06/01/2020).

Iten Kojongian menambahkan, “Untuk tanggal 25 sampai 17 Januari 2020 masuk pada tahapan penelitian administrasi, dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 29 sampai 29 Januari 2020. Seleksi tertulis tanggal 31Januari sampai 1 Februari dan pengumuman hasil seleksi tertulis tanggal 2 samapi 3 Februari 2020,” tambah Kojongian.

Ditambahkan lagi, dalam perekrutan PPK, kata Kojongian, tidak hanya melalui tes tertulis, namun juga akan melakukan seleksi wawancara serta memberikan tanggapan masyarakat kepada calon PPK yang lulus dalam tahap wawancara.

“Dalam seleksi kita mencari sepuluh orang calon dari tiap kecamatan lewat tahapan seleksi berkas, tes tulis dan wawancara yang kemudian disaring menjadi lima orang PPK,” jelasnya.

Kojongian juga menuturkan, untuk seleksi wawancara nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 5 Februari 2020, dan pengumuman seleksi wawancara pada tanggal 6 sampai 8 Februari. serta pengumuman hasil seleksi wawancara pada tanggal 9 sampai 11 Februari dan diikuti dengan tanggapan masyarakat terhadap calon PPK pada tanggal 12 samapi 28 Februari 2020.

 “Jika tidak ada tanggapan sejak tanggal 12 sampai 28 Februari, calon PPK yang lolos pada tahap akhir akan dilantik pada tanggal 29 Februari 2020 dan mulai bekerja pada tanggal 1 Maret dan berakhir sampai tanggal 30 November 2020,” terang Kojongian.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon PPK adalah :
- Warga negara Indonesia.
- Berusia 17 sampai 60 tahun.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota parpol.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Berpendidikan minimal SMA/Sederajat.
- Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah di jatuhi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten kota atau DKPP pada jabatan yang sama PPK.
- Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama PPK.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Mampu secara jasmani dan rohani.

Adapun Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Bitung.

(red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Kota Bitung Buka Pendaftaran PPK

Terkini

Iklan