KomentarNews, Bitung
Kendati saat ini kian ramai dibicarakan di tingkat pusat yang tertuang dalam Rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri Tjahjo Kumolo MenPAN RB, dan Bima Haria Wibisana (BKN) bersepakat tidak ada lagi istilah honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non PNS di instansi pemerintah.
Tentu menjadi tanda tanya besar bagi setiap daerah di tanah air, dan apakah hal ini akan segera berlaku juga di Sulut termasuk Kota Bitung atau tidak, ternyata hal ini masih belum juga akan dijalankan secara patent saat ini.
Pasalnya untuk Kota Bitung sendiri diperoleh informasi ditahun 2020 ini masih akan memberlakukan aturan lama yakni masih akan melakukan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) sampai ada aturan resmi semacam surat edaran atau Petunjuk Teknis terkait penghentian perekrutan THL.
Plt Kepala BKDD Kota Bitung Steven Suluh SSTP mengatakan kepada KomentarNews.ID Selasa (21/01/2020) bahwa memang kabar akan menghentikan perekrutan THL ini sudah marak di pemberitaan Nasional hanya saja menurutnya Keputusan tersebut baru rapat, jadi harus ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut. "Ya kami akan menunggu aturan baru dari BKN. Tentu karena kabar penghentian perekrutan THL baru dirapatkan, tentu untuk sementara ini kami akan melakukan perekrutan THL sepanjang belum ada aturan baru yang secara Nasional disetujui pihak BKN tentu kami akan menyesuaikannya," pungkasnya.
Disisi lain dalam pemberitaan Nasional lainya mengabarkan Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengusulkan agar para guru honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dan berada di daerah-daerah terpencil diberikan keistimewaan untuk bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil tanpa perlu melalui tes.(nan)