Bitung, KomentarNews.ID- Sebagaimana dilansir MKRI.ID bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan pada Selasa (04/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Tentu dengan hasil MK diatas, secara otomatis Pasangan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) yang resmi sah memenangkan Pemilhan Gubernur Sulut yang akan segera dilantik pada 20 February nanti.
Menyikapi hal tersebut, YSK langsung memberikan tanggapanya untuk warga Sulut.
Melalui media sosial fan page pribadi YSK, Ia menyampaikan bahwa dengan adanya kemenangan di MK ini, tentu kedepanya ia akan membuktikan janji kampanyenya dengan Bapak Victor Mailangkai untuk membangun Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk itu YSK mengajak warga Sulut mari kita bergandengan tangan satu dengan yang lainya, perbedaan di kontestasi Pilkada mari kita bersatu kembali untuk Sulut lebih maju lagi dari hari ini.
"Terimah kasih atas dukungan semuanya Tuhan Memberkati kita semua," kata Yulius Selvanus Komaling tersenyum yang selangkah lagi akan dilantik Presiden Prabowo sebagai Gubernur Sulut bersama Bapak Victor Mailangkay. (nan/mkri.id)