Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Presiden no 80 tahun 2024 pelantikan Kepala Daerah secara serentak khususnya daerah Kabupaten dan Kota Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati adalah 10 Februari 2025 dan Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur 7 February.
Dilansir Kompas.ID Wakil sesuai penyampaian Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada dua landasan hukum yang akan dipertimbangkan dalam menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya memberikan dua opsi yang berbeda terkait jadwal pelantikan yang dapat dilakukan secara bergelombang maupun serentak.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata cara Pelantikan Kepala Daerah salah satunya menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari. Adapun pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan serentak pada 10 Februari.
Dengan ketentuan tersebut, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara bergelombang. Adapun gelombang pertama dilaksanakan pada 7 dan 10 Februari untuk daerah-daerah yang tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara pelantikan kepala daerah di wilayah yang ada sengketa dilaksanakan setelah sengketa hasil di MK selesai.
Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw SE tak menampik akan adanya tanggal 7-10 Februari pelantikan kepala Daerah secara serentak bakal dilaksanakan sepanjang Perpres 80 belum ada perubahan.
"memang jika mengacu pada Perpres 80 tahun 2024 pelantikan Serentak Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur 7 Februari dan Walikota/Bupati 10 Februari 2025," pungkasnya.(nan/*)