Suasana Raker Komisi 1 DPRD, Inzert Foto Erwin Wurangian SH |
Bitung, KomentarNews.ID- Entah ini karena sudah viral ditengah-tengah masyarakat di Kota Bitung atau tidak. Yang pasti soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kota Bitung yang sampai saat ini belum direalisasikan kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Membuat hal tersebut bermuara sampai ke Kantor DPRD Bitung.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi 2 yang dipimpin oleh Kader Handal Parta Golkar Bitung yang juga adalah Ketua Komisi II yaitu Erwin Wurangian SH bersama jajaran eksekutif dalam hal ini pihak Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum.
Terungkap pada Rapat kerja yang dilaksanaka di ruang sidang utama pada Senin (07/03/2022) pihak Komisi 2 mempertanyakan dugaan keterlambatan pembayaran TPP kepada jajaran PNS serta adanya Tenaga Harian Lepas (THL) juga belum terbayarkan hak mereka.
Wurangian mengatakan bahwa tentu dengan adanya persoalan ini, banyak masukan dan keluhan yang disampaikan sejumlah PNS karena baru kali ini TPP mengalami keterlambatan pembayaran.
Wurangian pun membeberkan bahwa fungsi DPRD sebagai wakil rakyat tentu banyak masyarakat menaruh harapan untuk menyampaikan hal ini, dan kami teruskan kepada jajaran eksekutif yang membidanginya.
"Jangan sampai ada yang mengatakan DPRD tidak peduli dengan rakyat seperti soal TPP ini," katanya.
Untuk itu, kata Anak dari mantan Ketua Partai Golkar Bitung, Alm Fenny Wurangian ini meminta pihak BPKAD dan bidang hukum, dapat menjelaskan apa kendala sehingga TPP ini sampai saat ini belum terealisasi.
Seketika Kabag Hukum Budi Kristiarso SH mengatakan bahwa tentunya dalam menjalankan segala sesuatu dalam penetapan Peraturan Daerah dan juga Peraturan Walikota ada tahapan dan proses untuk dijalankan agar tidak salah melangkah.
"Terkait mengenai kendala kenapa sampai saat ini, TPP belum terbayarkan? hal ini perlu disampaikan bahwa hal ini bukan disengaja atau diulur-ulur. Melainkan saat ini dalam melakukan pembayaran TPP ada aturanya yakni wajib ada Surat Persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata mantan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bitung ini.
Nah, kenapa TPP sampai saat ini belum terealisasi? lanjutnya. Hal ini karena surat dari Kemendagri untuk pembayaran TPP sampai saat ini belum turun di Pemkot Bitung. Sehingga sampai saat ini masih menunggu.
"Ya persoalanya demikian, Pemkot Bitung masih menunggu surat dari Kemendagri sesuai PP untuk pembayaran TPP yang belum turun di Pemkot Bitung," ujar Kabag Hukum diaminkan jajaran Tim BPKAD Bitung.
Hadir dalam Rapat Kerja tersebut, Ahmad Syarifudin Illa, Meidy Montesoria Tuwo dan Pimpinan DPRD Keegen Kojoh SP.i.(*)