![]() |
Kajari Bitung Frenkie Son SH MH bersama jajaranya saat rapat bersama dengan insan Pers di kesempatan sebelumnya. Foto Humas Kejari Bitung. |
Bitung, KomentarNews.ID- Janji Kejaksaan Negeri Bitung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung perlahan mulai terlihat penuntasanya.
Salah satu bukti, yaitu Kepala Dinas DPMPTSP Bitung yaitu AGT alias Handry telah resmi ditahan pada Rabu (24/02/2021) dan telah dititip di Rumah Tahan (Rutan) Mapolres Bitung.
Menyikapi akan ditahanya AGT ini, membuat kuasa hukum tersangka yaitu yaitu Michael Remizaldy Jacobus SH MH CLA, mengatakan bahwa, pihaknya telah memasukan pengajuan permohonan Pengalihan Penahanan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) AGT alias Handry di Kantor Kejaksaan Bitung
Hal ini membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung Frenkie Son SH MH angkat bicara.
Kendati demikian, usai kuasa hukum AGT yaitu Michael Jacobus SH MH CLA, memasukan dokumen permohonan pengalihan penahanan di Kejaksaan pada Kamis Siang (25/02/2021) pihak Kejaksaan, belum langsung bergeming untuk menjawab dan membenarkan akan berkas tersebut telah masuk.
Akan tetapi, pengajuan berkas pengalihan penahanan tersebut, nanti dijawab oleh pihak Kejaksaan pada Jumat (26/02/2021), saat wartawan komentarnews.id mengkonfirmasi langsung kepada Kajari Frenkie Son melalui nomor WhatsAPP-nya.
Lantas, seperti apa jawaban Kejari Bitung akan pengajuan pengalihan penahanan kepada AGT tersebut? berikut petikan jawaban Kajari Frenkie Son.
"Betul, sudah diterima di kejari bitung. Dan akan dipertimbangkan nantinya oleh tim penyidik. Gbu," tulis mantan Kajari Kabupaten Serui Papua ini.
Dari Kota Bitung Sulawesi Utara, wartawan komentarnews.id melaporkan.(*)