Iklan

Iklan

Resmi Ditahan Kejari Bitung, Pengacara AGT Ajukan Pengalihan Penahanan

Komentar News
Friday 26 February 2021, February 26, 2021 WIB Last Updated 2021-02-26T12:20:58Z
Michael Jacobus SH MH
Michael Jacobus SH MH CLA

Bitung, KomentarNews.ID- Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang. Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Bitung resmi menahan AGT alias Handry sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung pada Rabu (24/02/2021) yang dititipkan penahananya di kantor Mapolres Bitung.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kuasa Hukum AGT, yaitu Michael Remizaldy Jacobus SH MH CLA menyampaikan sangat menghormati dan menghargai akan aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bitung, terkait hal ini.


Kepada wartawan Jumat (26/02/2021), Michael menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan ke Ke pihak Kejari Bitung.


"Ya memang kemarin pagi saya selaku kuasa hukum AGT sudah mengajukan dokumen berkas memohon pengalihan status penahanan, bukan penangguhan," ungkap Michael didampingi Roslin Masihor SH.


Menurutnya bahwa Permohonan tersebut, merupakan hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang.


"Tapi prinsipnya ini tergantung penyidik. Namanya juga kan permohonan, jadi tergantung pertimbangan penyidik untuk menyetujui atau tidak," ucapnya.


Pengacara kondang ini pun membeber alasan kliennya mengajukan pengalihan status penahanan. Alasan utama adalah faktor kesehatan yang mengalami gangguan. 


Alasan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakoni AGT alias Handry.


"Dan hasilnya sudah kita sertakan dalam permohonan. Biar nanti jadi pertimbangan mereka," imbuhnya.


Michael mengaku sangat berharap permohonan dimaksud bisa disetujui Kejari Bitung. Selain alasan di atas, ia menyebut sikap kooperatif kliennya jadi faktor pendukung. Ia menjamin Handri tidak akan mempersulit pemeriksaan serta menghilangkan barang bukti.


"Sebab klien saya ini adalah seorang ASN, kan tidak mungkin beliau melarikan diri. Istrinya dan saya yang jadi jaminan," tutur yang bersangkutan.


Secara terpisah, terkait permohonan ini Kajari Bitung Frenkie Son SH MM MH, membenarkan bahwa pengajuan pengalihan penahanan telah diterima oleh tim Kejari.


"Betul kami sudah menerima terkait pengajuan pengalihan penahanan. Dan tim kami sementara mengkaji untuk dipertimbangkan," singkat mantan Kejari Kabupaten Serui Papua ini .(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Resmi Ditahan Kejari Bitung, Pengacara AGT Ajukan Pengalihan Penahanan

Terkini

Iklan