Pelaku saat diamankam di Polres Bitung. Foto Satreskrim Polres Bitung |
Aksi tak terpuji ini, terbongkar saat anaknya sebut saja Mawar (nama samaran) (17), sudah tak tahan dan melaporkan kejadian aib dirinya tersebut, kepada Gurunya disekolah bahwa ayahnya telah tega mencabuli dirinya sejak dirinya berumur 14 tahun.
Mendengar pengakuan mengejutkan dari Mawar, tak hitung tiga, Guru kelasnya langsung melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian Polres Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw SE saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkannya.
Menurut Frelly bahwa perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri ini, sudah terjadi sejak tahun 2017 dirumah tersangka dikelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kronologis kejadian ini, kata mantan Pemburu Kriminal Polda Sulut yaitu Manguni 123 ini, bahwa hal ini bermula di tahun 2017, sebelum korban pergi sekolah, korban dimandikan korban (Ayahnya red). Namun entah mengapa nafsu bejat Ayahnya tersebut muncul tiba-tiba dimana Ayahnya memasukan tanganya mencabuli korban (Mawar) yang notabene anaknya sendiri.
Kedua kalinya lagi, saat korban masih berusia 14 tahun, dimana kejadian itu terjadi saat korban sedang tidur kemudian pelaku masuk kamar dan membangunkan korban, kemudian pelaku mengunci pintu kamar setelah itu, pelaku meminta korban untuk (maaf) membuka celana korban, namun korban menolak, sehingga pelaku memukul korban dengan menggunakan hanger gantungan baju dan pelaku langsung membuka secara paksa celana korban.
Setelah terbuka celana korban, lalu pelaku membanting kan korban ditempat tidur, setelah korban terbaring tempat tidur, pelaku melakukan persetubuhan.
Ibarat menyimpan bangkai hewan, akhirnya perlakuan bejat tersangka ini, tercium juga, dimana korban entah sudah tak tahan atau tidak, dirinya menceritakan kejadian aib yang menimpa dirinya, kepada Gurunya disekolah dimana si korban, meminta uang kepada Gurunya untuk biaya ongkos ke Ternate, karena sudah tidak mau lagi tinggal dengan pelaku (ayahnya).
Lalu Gurunya bertanya kenapa mau pulang ke Ternate dan korban menjelaskan, alasan mau pulang ke Ternate ke rumah Ibunya karena korban, ketakutan di setubuhi oleh pelaku Bapak kandungnya.
Mendengar cerita Mawar langsung membuat Gurunya tersebut melaporkan hal ini ke Polres Bitung dan langsung pihak Tim Reskrim bergerak cepat untuk menangkap tersangka dan telah mengamankannya di Kelurahan Sagerat pada Selasa (09/02/2021) di Polres Bitung.
Kasat Reskrim menjelaskan Pasal yg di sangkakan :Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI No.17 Thn.2016 ttg Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua UURI No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak
"Jadi tersangka ini sudah tiga kali mempunyai Istri dan tersangka dalam pengakuanya telah melakukan persetubuhan kepada anaknya dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi minuman keras," jelas mantan Kapolsek Aertembaga Kota Bitung ini.(*)