Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK |
Bitung, KomentarNews.ID-Menyusul akan ditetapkanya Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Orang Masuk di Bitung dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Membuat, pihak Polres Bitung langsung bergerak cepat untuk memperketat pengamanan jalur masuk di wilayah Kota Bitung.
Hal ini pun, langsung dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK. Saat bersua dengan wartawan Selasa (29/11/2020).
Kapolres, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya, sudah menerjunkan puluhan anggota, di Pintu Masuk Utama Bitung, yang berada di depan Kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). "Ya sudah kita akan perketat di jalur utama untuk yang masuk Bitung," tandasnya.
Menurutnya dalam pengamanan ini, setiap warga yang masuk wajib menunjukan Hasil Rapid Test dan wajib pakai masker.
Diketahui dalam SE tersebut ada 3 poin yang akan diberlakukan di Kota Bitung sambil menunggu persetujuan Walikota Bitung yaitu sebagai berikut.
1. Akan kembali membentuk posko pemeriksaan disetiap pintu masuk Kota Bitung baik jalur darat dan laut.
2. Setiap orang yang masuk di Kota Bitung wajib menunjukan surat hasil Rapid Test Anti Bodi dan bagi yang tidak ada akan dilakukan Rapid Test dan jika hasilnya reaktif akan dilakukan Swab Test.
3. Operasi Yustisi Akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh aparat TNI/Polri Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah Terkait.(*)