Audy Pangau |
Bitung, KomentarNews.ID
Sepak terjang dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), dalam memperhatikan masyarakat Sulut ditengah Pandemi Covid-19 sangatlah besar.
Selain fokus dalam penanganan Covid-19. Sektor pajak, kendaraan pun tak luput dari perhatiannya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Sulut.
Buktinya saat ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw akan memberikan, keringanan dengan memberikan stimulus, berupa pengurangan nilai Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020.
Program pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB ini, akan diberlakukan di seluruh cabang kantor Samsat di Sulut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Bitung Drs Audy Pangau membenarkan, "bahwa memang, sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut. Dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50 persen sampai 100 persen, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100 persen dan BBNKB diberikan potongan 50 persen untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir, dan potongan 100 persen diatas tahun pembuatan 5 tahun terakhir," ujar Pangau mengutip apa yang disampaikanKepala Bapenda Provinsi Sulut, Olvie Atteng.
Untuk itu dengan adanya program Gubernur Sulut ini, diharapkan seluruh pemilik kendaraan di Sulut khsusunya di Kota Bitung, dapat memanfaatkan keringanan, pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
"Ayo bayar pajak sebagai kontribusi dan partisipasi langsung dalam penanganan Covid-19," himbau Pangau.(tim)