Suasana simulasi pemungutan suara di Bitung (foto teraspost.id) |
Bitung, KomentarNews.ID
Setelah turunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) no 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Membuat pihak KPU Kota Bitung langsung tancap gas untuk mempersiapkan akan kelanjutan Pemilukada yang tertunda dikarenkan badai Covid-19 yang menghalangi.
Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw SE ketika dikonfirmasi wartawan komentarnews.id membenarkan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan tahapan Pemilukada di Kota Bitung menyusul PKPU Perubahan yang baru telah turun dan atas konsultasi dan perintah dari Ketua KPU Sulut Bapak Ardiles Mewoh MS.i agar dapat segera melanjutkan tahapan Pemilukada di tahun 2020 saat ini.
"Ya saat ini kami seluruh personil KPU Bitung akan melakukan rapat internal sebagai persiapan untuk dilanjutkannya tahapan Pemilukada tahun 2020 ini," ujarnya Sabtu (13/06/2020).
Selain itu dalam rapat ini kami akan segara menjadwalkan untuk mengaktifkan kembali petugas-petugas KPU seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta segera melakukan persiapan Pelantikan Kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Ya tidak ada lagi waktu yang akan terbuang bagi kami, setelah adanya PKPU no 5 ini kami akan all out dalam mengsukseskan akan Pesta Pemilukada di Kota Bitung dengan mempersiapkan tahapan dan seluruh kelengkapan lainya agar Pemilukada dapat berjalan sesuai aturan hukum yang sudah ditetapkan," ungkapnya.(nan)