Eks Sekretaris MA Nurhadi Saat berada di kantor KPK. (Foto merdeka.com/Dwi Narwoko) |
KomentarNews.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi setelah 4 bulan menjadi buron.
Penangkapan Nurhadi ini, dilakukan langsung oleh tim penyidik KPK di rumahnya di Jakarta Selatan.
Diketahui Nurhadi ditangkap karena tersandung kasus dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
Sebagaimana dilansir Detikcom penangkapan Nurhadi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (02/06/2020)
Nawawi mengapresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja.
Diketahui Nurhadi telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Nurhadi ditangkap pada Senin (01/06) malam bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di wilayah Jaksel.
Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Berikut ini fakta-fakta di balik penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK:
Nurhadi Buron Hampir 4 Bulan
KPK memasukkan Nurhadi ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lalu. KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis (13/02/2020).
KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali. "Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin (01/06/2020) malam.
"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.
Nurhadi sempat dikabarkan masih berada di Jakarta bulan Februari lalu. Hal itu sampaikan kuasa hukum Nurhadi.
"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi saat dihubungi detikcom, Minggu (16/2/2020).
Polri pun membantu KPK mencari keberadaan Nurhadi. Polri mengaku telah menerima dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi.
Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya, nanti kita juga membantu mencari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
KPK memburu Nurhadi hingga ke Jawa Timur. KPK menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.
"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) malam, bersama menantunya. Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
Ditangkap Bersama Menantunya
Nurhadi ditangkap KPK di wilayah Jakarta Selatan Senin malam. Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyono yang diketahui adalah menantunya.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).
Namun demikian, Nawawi tidak mengungkapkan secara rinci penangkapan Nurhadi. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan juga tidak diungkap oleh Nawawi. "Selebihnya akan diumumkan besok (hari ini)," ujar Nawawi.
Harta Nurhadi Rp 33 Miliar
Tersangka kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA itu memiliki harta Rp 33 miliar.
Berdasarkan data LHKPN yang didapat detikcom, Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 selaku Sekretaris MA. Total harta kekayaannya Rp 33,4 miliar.
Nurhadi memiliki harta yang terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar. Harta tidak bergerak yang dimiliki Nurhadi antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp 4 miliar, seperti mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta, mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.
Nurhadi juga memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya yang nilainya mencapai Rp 10,7 miliar.(dtc/ant/tim)
Diketahui Nurhadi ditangkap karena tersandung kasus dugaan suap gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
Sebagaimana dilansir Detikcom penangkapan Nurhadi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (02/06/2020)
Nawawi mengapresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja.
Diketahui Nurhadi telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Nurhadi ditangkap pada Senin (01/06) malam bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di wilayah Jaksel.
Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Berikut ini fakta-fakta di balik penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK:
Nurhadi Buron Hampir 4 Bulan
KPK memasukkan Nurhadi ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lalu. KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis (13/02/2020).
KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali. "Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin (01/06/2020) malam.
"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.
Nurhadi sempat dikabarkan masih berada di Jakarta bulan Februari lalu. Hal itu sampaikan kuasa hukum Nurhadi.
"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi saat dihubungi detikcom, Minggu (16/2/2020).
Polri pun membantu KPK mencari keberadaan Nurhadi. Polri mengaku telah menerima dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi.
Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya, nanti kita juga membantu mencari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
KPK memburu Nurhadi hingga ke Jawa Timur. KPK menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.
"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) malam, bersama menantunya. Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.
Ditangkap Bersama Menantunya
Nurhadi ditangkap KPK di wilayah Jakarta Selatan Senin malam. Nurhadi ditangkap bersama Rezky Herbiyono yang diketahui adalah menantunya.
"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).
Namun demikian, Nawawi tidak mengungkapkan secara rinci penangkapan Nurhadi. Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan juga tidak diungkap oleh Nawawi. "Selebihnya akan diumumkan besok (hari ini)," ujar Nawawi.
Harta Nurhadi Rp 33 Miliar
Tersangka kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara di MA itu memiliki harta Rp 33 miliar.
Berdasarkan data LHKPN yang didapat detikcom, Nurhadi tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada KPK pada 7 November 2012 selaku Sekretaris MA. Total harta kekayaannya Rp 33,4 miliar.
Nurhadi memiliki harta yang terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 7,3 miliar. Harta tidak bergerak yang dimiliki Nurhadi antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 2,9 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Nurhadi juga memiliki harta bergerak dengan total nilai Rp 4 miliar, seperti mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta, mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta, mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta. Serta harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.
Nurhadi juga memiliki harta yang berasal dari giro dan setara kas lainnya yang nilainya mencapai Rp 10,7 miliar.(dtc/ant/tim)