Iklan

Iklan

Lumingkewas: Pasien Positif Covid-19 Wajib Dirujuk Ke RS Prof Kandouw Manado

Komentar News
Thursday, 16 April 2020, April 16, 2020 WIB Last Updated 2020-04-17T01:35:11Z

dr Pitter Lumingkewas Direktur RSUD Bitung (Kiri) saat memberikan arahan kepada para medisnya.

Bitung-Status Rumah Sakit Umum (RSUD) Manembo-nembo saat ini sudah menjadi RS penunjang rujukan khusus pasien covid-19.

Direktur RSUD Manembo-nembo, dr Piter Lumingkewas tak menampik akan adanya kabar tersebut.

“Bahwa memang status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey, dimana kami akan melakukan penanganan pasien dengan gejala ringan dan sedang,” ujar Lumingkewas.

Sementara untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien dalam pengawasan (PDP) menurut Lumingkewas, harus ke rumah sakit rujukan Tipe A yaitu di RSU Prof Kandou Manado

Akan tetapi jika ada pasien yang terkonfirmasi statusnya adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) pihak RSUD Manembo-nembo tetap akan melayaninya. Apalagi saat ini dengan status RS Rujukan tersebut, menurut Lumingkewas, pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi khusus.

“Diruang isolasi tersebut, ada petugas kami lengkap dengan Alat Pelindung Diri kelas 3. Setiap pasien yang memiliki gejala Covid-19, akan langsung diarahkan ke ruang khusus dan tidak di IGD,” jelas wakil sekretaris Komisi P/KB Sinode GMIM ini.

Terkait informasi yang beredar dimasyarakat, bahwa seorang warga kota Bitung berstatus PDP dan telah meninggal di RSUP Prof dr Kandou Malalayang Manado sempat menjalani perawatan di RS Manembo-Nembo, menurut Lumingkewas, hal itu tidak benar.

“Jadi informasi itu keliru dan tidak benar. Pasien tersebut tidak pernah dirawat disini,” tukasnya kepada wartawan komentarnews.id 

Terkait pencegahan transmisi kasus Covid 19-di Bitung pihaknya kata Lumingkewas, sudah menerapkan kebijakan, mulai dari kerja bakti membersihkan lingkungan dan mempersiapkan ruangan untuk pintu masuk.

“Seluruh pasien demam, batuk dan sesak ada pintu dan ruangan khusus,” jelasnya. 

Sementara pasien di luar itu masuknya dari pintu utama yaitu Instalasi Gawat Darurat (IGD), di pintu dan ruangan khusus untuk akses masuk pasien demam, batuk dan sesak nafas akan di screaning lebih lanjut karena dalam kriteria menambahkan persoalan transmisinya dan perjalanan yang bersangkutan dari luar daerah dan luar negara yang terjangkit Covid-19

Ruangan khusus ini akan dicek apakah suspect Covid-19, ODP, PDP atau penyakit infeksi lainnya. Di ruangan khusus itu, pihaknya menambah fasilitas sesuai standard minimal ruangan dengan tekanan negatif, pasang kipas angin di bagian atas dan exhaust dibagian bawah supaya seluruh udara di dalam di tarik ke luar.

Pihaknya juga menyiapkan ruangan untuk menampung beberapa pasien yang hendak di rawat dengan jumlah belasan pasien, dengan konstruksi akan memunuhi syarat untuk isolasi.

Untuk saat ini kami sudah mendapat dua kali bantuan alat pelindung diri (APD) level 3 dari pemprov Sulut sejumlah 100 untuk digunakan di ruang khusus dan isolasi dan 80 alat rapid test.(nan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lumingkewas: Pasien Positif Covid-19 Wajib Dirujuk Ke RS Prof Kandouw Manado

Terkini

Iklan