Iklan

Iklan

Tim Polres Bitung Operasi Tempat Hiburan Malam Dan Cafe, Soal Social Distancing

Komentar News
Wednesday, 25 March 2020, March 25, 2020 WIB Last Updated 2020-03-25T11:45:33Z

Pimpinan Operasi Kabag Ops Polres Moh Kamiden MS.i saat memberikan himbauan kepada warga di Resting Area Bitung

KomentarNews.ID
Bitung-Tim Polres Bitung bersama TNI dan Kesbangpol serta Satpol PP Selasa (24/04/2020) malam melakukan operasi di lokasi-lokasi hiburan malam dan cafe dalam menindaklanjuti akan arahan Pemkot Bitung terkait social distancing.


Pada Apel operasi ini dipimpin oleh Kapolres Bitung melalui Kabag Ops Kompol Moh Kamiden MS.i di depan Kantor Polsek Maesa yang dihadiri Kaban Kesbangpol Drs Oktavianus Tumundo, Kasat Reskrim Polres AKP Taufiq Arifin Hut SIK.

Tim operasi saat berada di Cafe Lucky Seven

Kamiden dalam arahanya mengatakan bahwa sasaran dari operasi malam tersebut adalah menutup lokasi tempat-tempat hiburan dan cafe serta tempat-tempat kerumunan orang sebab sanksinya sangat tegas bahwa akan dipidana.


Terpantau dalam aksi ini tim operasi menyusur lokasi-lokasi Cafe seperti di wilayah Kadoodan dan Pusat Kota Bitung serta di wilayah Padang Pasir serta di wilayah Aertembaga dimana setiap ada orang berkumpul langsung dibubarkan.


Selain itu di pusat Kota Bitung tim operasi memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk mencegah Covid-19 tentang Sosial Distancing serta pembagian masker.

Lantas apa sebenarnya Social Distancing dalam rangka mencegah Pandemi Covid-19. Ini penjelasanya

Apa Itu Social Distancing?

Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain.

Ketika menerapkan social distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita COVID-19.

Selain itu, ada beberapa contoh penerapan social distancing yang umum dilakukan, yaitu:

  • Bekerja dari rumah (work from home)
  • Belajar di rumah secara online bagi siswa sekolah dan mahasiswa
  • Menunda pertemuan atau acara yang dihadiri orang banyak, seperti konferensi, seminar, dan rapat, atau melakukannya secara online lewat konferensi video atau teleconference
  • Tidak mengunjungi orang yang sedang sakit, melainkan cukup melalui telepon atau video call. (nan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Polres Bitung Operasi Tempat Hiburan Malam Dan Cafe, Soal Social Distancing

Terkini

Iklan