KomentarNews.ID
Penyebaran virus Corona nampaknya terus diantisipasi oleh Negara Indonesia. Langkah-langkah preventif pun dilakukan mulai dari sekolah-sekolah diliburkan.
Kali ini jajaran Menteri pun, mulai melakukan pencegahan untuk mengantisipasi Virus Covid19 ini.
Sebagaimana dilansir Kumparan.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PAN-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, maka PNS diizinkan bekerja dari rumah.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (15/03).
Dengan adanya kebijakan ini, Tjahjo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.
Namun, Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya akan ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.
"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.
Lebih lanjut, Tjahjo memerintahkan PPK Kemen PAN-RB untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, ia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," ujar Tjahjo.
Lantas, bagaimana dengan Pemerintah Kota Bitung apakah sudah ada surat edaran ataupun himbauan dari MenPan RB terkait PNS bisa bekerja dari rumah atau tidak? berikut wawancara singkat wartawan komentarnews.id dengan Sekkot Dr Audy Pangemanan MS.i.
Melalui via massage WhatsAPP menurut Pangemanan kabar ini baru diketahuinya, apalagi pada jam 3 siang Minggu (15/03/2020) ini akan ada rapat di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Walikota Bitung soal Covid19 dan kinerja ASN seperti apa masih akan ditunggu dari keputusan Pak Walikota Maximiliaan Jonas Lomban nantinya.(tim/kmp)