Iklan

Iklan

Menteri Edhy Prabowo Revisi Aturan Perikanan Di Era Susi, Apa Itu?

Komentar News
Monday 24 February 2020, February 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-25T00:47:23Z

Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Edhy Prabowo Saat Melakukan Lawatanya di Kota Bitung Sulawesi Utara


KomentarNews.ID
Sejak dipercayakan Presiden RI Joko Widodo untuk menjabat Menteri Perikanan RI, membuat Edhy Prabowo langsung tancap gas dalam membuat gebrakan dan evaluasi dilapangan dengan cepat, dalam rangka untuk membangun kejayaan kembali akan dunia perikanan di Indonesia.


Usai melakukan peninjauan-peninjauan langsung ke wilayah yang memang lumbung-lumbung Perikanan di Indonesia yang diduga belakangan meredup. Seperti bulan ini di Sulawesi Utara khususnya Kota Bitung. Nampaknya membuat Menteri Edhy langsung putar otak untuk mencari solusi yang tepat agar kota-kota Perikanan kian jaya berkembang kembali.


Apalagi kabar terbaru yang dilansir Detik.com belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.


Dapat diketahui, pada tahun 2016, Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 tahun 2016. Atas pertimbangan tertentu Edhy merevisinya.


"Sudah difinalisasi, tinggal saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu ya," kata dia ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).


Dia menjelaskan draf revisi yang telah difinalisasi itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret mendatang. Namun bila memungkinkan akan disampaikan ke Presiden bulan ini.


"Diharapkan awal Maret ya, seharusnya sih bulan ini, tapi kan karena waktu ya, kita lihat ya," sebutnya.


Poin-poin yang direvisi termasuk mengenai aturan main ekspor benih lobster itu sendiri. Tapi Edhy belum bersedia menjabarkannya. Menurutnya pada saatnya akan disampaikan.


"Sudah semua (termasuk aturan ekspor benih lobster), sudah semua. Tinggal tunggu waktunya nanti akan kami umumkan," tambahnya.


Aturan yang dibuat Susi melarang nelayan menangkap benih lobster, bahkan memperjual-belikannya. Lobster hanya boleh dikeluarkan dari perairan ketika sudah berukuran 200 gram.


Namun, kebijakan itu sedang dikaji ulang oleh Edhy. Ia bertekad untuk memberi kesempatan bagi nelayan yang biasanya menangkap benih lobster untuk dijual dan diekspor.


Menurutnya, ekspor benih lobster itu mata pencaharian para nelayan yang terenggut sejak 3 tahun lalu.


"Bagaimana industri mereka? Dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Permen 56 itu tahun 2016. Sudah 3 tahun mereka terkatung-katung. Sekarang masih dibiarkan mereka mati," ujar Edhy.


Permen 56 tahun 2016 itu dinilai Edhy tak berpihak pada nelayan. Pasalnya, banyak nelayan yang dipenjara karena ketahuan menangkap dan menyelundupkan benih lobster.


Bahkan, menurut Edhy, ketika Permen 56 tahun 2016 itu ditetapkan, marak kasus penyelundupan benih lobster.


"Dulu sebelum ada Permen ini kan nggak ada istilah penyelundupan-penyelundupan. Penjualan sebebas-bebasnya, di bandara, di pelabuhan. Kemudian ada pelarangan," terang Edhy.


Diketahui dalam kunjungan kerjanya ke Kota Bitung Sulawesi Utara lalu, Menteri Edhy mengunjungi perusahaan ikan kaleng ternama di Indonesia yaitu PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS). Disana Menteri tak hanya melakukan kunjungan tetapi juga merasakan langsung hasil produksi ikan kaleng PT SMS yang katanya sangat enak.


Tak hanya itu saja, pada tatap muka dengan jajaran pengusaha Perikanan di Kota Cakalang julukan Kota Bitung, Menteri Edhy menyampaikan akan melakukan revisi-revisi aturan perikanan yang menghambat akan berkembangnya sektor Perikanan.(nan/dtc)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menteri Edhy Prabowo Revisi Aturan Perikanan Di Era Susi, Apa Itu?

Terkini

Iklan