KomentarNews, Bitung
Jika sebelumnya ada beberapa proyek Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 diwarning karena melewati waktu kontrak kerja.
Namun dari puluhan proyek DAU di Dinas Pendidikan di Bitung ini ada 1 kontraktor yang diapresiasi oleh salah satu anggota DPRD Bitung yaitu Hasan Suga. Kenapa Ya?
Usut punya usut, ternyata alasan Hasan Suga mengapresiasi akan salah 1 kontraktor tersebut dikarenakan proyek dengan nama CV Mutiara Rizky tersebut bisa mengerjakan proyek ruangan kelas barunya dengan tepat waktu.
Hasan Suga kepada sejumlah wartawan Senin (20/01/2020) mengatakan memang proyek ruangan kelas baru ini di SD GMIM 1 Bitung ini patut diapresiasi dikerenakan pengerjaan proyeknya berbeda dengan proyek DAU Pendidikan lainya yang pengerjaanya tidak sesuai dengan kontrak kerja. "Untuk itu proyek ruang kelas baru yang dikerjakan oleh CV Mutiara Rizky menjadi percontohan kepada kontraktor DAU Pendidikan lainya. Sebab yang lain sampai melakukan penambahan hari yakni adendum sementara proyek di SD Gmim 1 bisa selesai tepat waktu dan ini perlu diapresiasi. Untuk saya sebagai anggota DPRD sangat memberikan aplause yang tinggi," ujar Suga.
Sementara itu Suga bersama pihak Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Agus Uno dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Maxi Rumuat ST mengatakan bahwa kalau alasan kontraktor lain yang melewati batas waktu kontrak dengan adanya pengerjaan proyek di SD GMIM 1 ini menjadi catatan bahwa kontraktor lainya terlalu banyak alasan. "Kami berterimah kasih atas inspeksi dari Anggota DPRD dari Partai PAN Hasan Suga yang sudah melihat langsung proyek DAU Diknas ini yang pengerjaanya telah dimulai dari tahun 2019 lalu," ujarnya.
Menurutnya pada proyek DAU ini, ada 8 kontraktor yang melakukan Adendum waktu. "Untuk Adendum ini diberikan tengat waktu 50 hari. Namun jika melewatinya sanksinya kontraktornya akan di black list," pungkasnya.(nan)