KomentarNews,
Bitung - Pihak Bawaslu Kota Bitung yang dipimpin Debby Londok, Zul Denzi dan
Sammy Rumamby langsung mengeluarkan release resmi dari Bawaslu RI tentang
larangan kepada kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat ASN yang mulai
berlaku mulai hari ini Rabu (08/01/2020).
Hal ini
tertuang lewat media sosial Bawaslu Bitung yang menunjukan aturan release
Bawaslu RI tebtang larangan mutasi pejabat yang disampaikan Ketua Bawaslu RI
Abhan yang bunyinya bahwa Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu
(8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi
pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam
sanksi administrasi dan pidana.
Larangan
tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari menteri.
"Bahwa
mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan
tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan
sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," jelas Ketua Bawaslu
Abhan di Jakarta Selasa, (7/1/2020) malam yang dikutip KomentarNews melalui
website Bawaslu RI tersebut.
Abhan
mengingatkan adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan
mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5,
bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana
penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan
Pasal 190.
Merespon UU
Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan
Pilkada.
Menurutnya,
hal tersebut agar Bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan
pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2020. Abhan melihat, ASN
menjadi instrumen yang sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan petahana
yang menjadi peserta pilkada.(nan)