Suasana hearing masalah kurangnya ijasah Ankapin 2 di kantor DPRD Bitung
KomentarNews, Bitung
Mengawali tahun 2020 ini, sektor Perikanan di Kota Bitung digoyang dengan masalah masih minimnya Nakhoda Kapal berijasah Ankapin (Penangkap Ikan) II. Buntutnya banyak Kapal Perikanan diatas 88 GT akhirnya tidak bisa melaut.
Menyikapi hal tersebut beberapa pemilik kapal pun langsung melaporkan ke pihak DPRD Bitung dan langsung direspons dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakam di ruang sidang Paripurna pada Selasa (14/01/2020)
Pada kesempatan tersebut dihadiri pihak KSOP, KPLP serta Syahbandar Perikanan dan Balai Diklat Perikanan, perwakilan Polair serta Dinas Perikanan dan beberapa pengusaha Kapal perikanan diatas 88 GT.
Terpantau dalam hearing tersebut beberapa pemilik Kapal meminta adanya solusi kepada DPRD untuk membantu persoalan minimnya Nakhoda Kapal yang berijasah Ankapin 2. Sebab ada banyak Nakhoda kapal diatas 88 GT belum memiliki Ijasah Ankapin 2 sehingga jika ini tidak ada solusi kapal-kapal perikanan terpaksa tidak bisa melaut.
Pihak KSOP melalui KTU Christian Egam bahwa aturan Ankapin 2 ini sudah merupakan aturan Nasional yang tidak bisa direvisi sehingga hal ini harus dapat diperhatikan oleh kita semua yang hadir di kantor DPRD ini.
Sementara itu, Erwin Wurangian SH menyampaikan bahwa masalah ini untuk mencari jalan keluarnya kita semua yang hadir saat ini harus melakukan kesepakatan bersama dalam mencari solusi konkritnya.
Sementara itu Keegen Kojoh SP.i mengatakan bahwa kita bisa melihat soal Natuna dimana terjadi polemik nelayan China katanya sudah masuk wilayah Indonesia namun juga Kapal Aparat China melindungi akan nelayan mereka.
Terungkap dalam rapat ini, pihak DPRD pun sepertinya enggan untuk mengeluarkan surat rekomendasi sebab aturan Ankapin 2 ini adalah aturan Nasional standard International Maritime Organisation (IMO) isitilah kalau membawa mobil besar SIM-nya harus B2 dan ini hampir sama dengan kasus ini.
Geraldi Mantiri SE pun berpendapat bahwa jika kita mengeluarkan surat kesepakatan itu pun harus hanya berlaku di perairan wilayah Bitung saja.
Rapat pun di skors dan dilanjutkan dimana dalam kesimpulanya dikeluarkan surat kesepakatan bersama dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang berprofesi sebagai nakhoda maka kami meminta 1. Meminta syahbandar perikanan untuk memberikan tengat waktu kepada para nelayan untuk mengurus ijasah Ankapin 2 terhitung 3 bulan setelah ada pengadaan diklat.
2. Meminta kepada Balai Penyuluhan Pendidikan dan Pelatihan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna pelaksanaan diklat Ankapin 2. 3. Kesepakatan ini hanya berlaku diwilayah perairan Bitung dan sekitarnya.
Sementara itu, Kasie Syahbandar Pelabuhan Perikanan Malatons Tassel ST MS.i, mengatakan bahwa dari hasil ini pihaknya akan menyampaikan ke atasanya di pusat.
Perwakilan pemilik Kapal Herry Sikome mengatakan bahwa memang dari ratusan kapal perikanan diatas 88 GT di Bitung ini saat ini belum semua Nakhoda Kapal memiliki ijasah Ankapin 2 ini. "Dan jika hal ini berlarut-larut tentu kapal perikanan GT 88 keatas pasti akan terparkir dan imbasnya berpengaruh pendapatan kesejahteraan ABK," pungkasnya.
Hadir juga perwakilan KPLP Marthen Parera, Dedy Mangkona serta Kadis Perikanan Lusye Macawalang, anggota DPRD Lady Lumantouw, Lanny Sondakh, Steifly Tangka, Handry Anugrahang, Femmy Lumatauw, Erouw Sondakh.(nan)